Selasa, 06 April 2010

TOLERANSI DAN INTOLERANSI

Sejak lahirnya Reformasi Protestantisme oleh Luther Cs, perpecahan agama di Eropa Barat dari satu agama (baca: Gereja) Katolik Roma pecah menjadi dua agama bahkan lebih melahirkan masalah toleransi, yaitu bagaimana mewujudkan koeksistensi damai dalam keanekaragaman agama itu. Padahal selama kurun waktu yang relatif lama gagasan dan praktik toleransi dipandang oleh pihak Katolik (dan Protestan) sebagai tindak kriminal serta pelecehan terhadap kebenaran, cinta kasih, masyarakat, dan Negara. Namun, dengan meletusnya perang agama yang berkesinambungan antara Huguenots (Calvinis) dan Katolik di Perancis pada abad XVI dan perang 30 tahun (1618-1648) yang melibatkan Perancis, Jerman, dan Swedia menimbulkan kesadaran bahwa sudah tidak mungkin lagi menciptakan sebuah Eropa dengan satu agama saja. Dari pada jatuh korban yang semakin banyak akibat perang bermotifkan agama ini di dalam negara-negara tersebut, lebih baiklah mengusahakan hidup bersama dengan damai.

Dalam perdamaian Westfalen yang disepakati di Münster antara kaisar Jerman dan pihak Perancis, dan di Osnabrück antara kaisar Jerman dan pihak Swedia yang Protestan disepakati: persamaan hak antara orang Katolik, Lutheran, dan Calvinis. Namun, di Inggris, Raja Henry VIII melakukan terror dan penganiayaan terhadap orang Katolik dan Lutheran. Selanjutnya, pembatasan terhadap praktik kebebasan beragama bagi orang Katolik ini ditetapkan dalam The Test Act yang dipromulgasikan oleh Charles II tahun 1673. Traktat ini meminta semua pegawai negeri bersumpah demi menegasi transubstansiasi. Di tahun 1687, James II, saudara dan pengganti Charles II menarik kembali The Test Act dan mengizinkan kebebasan beragama bagi orang non-Anglikan. Namun, iklim kebebasan ini tidak lama berlangsung setelah James III naik tahta.

Sementara di Perancis, Edikt Nantes yang dipromulgasikan oleh Raja Henry IV pada tanggal 13 April 1598 mengijinkan minoritas pengikut Calvin (Huguenots) untuk mempraktikan tuntutan dan ajaran agama mereka kecuali di beberapa kota tertentu. Mereka juga memperoleh kesamaan hak dan kewajiban sipil serta politik. Langkah ini dilihat sebagai kekalahan pihak Katolik dan kemenangan pihak Protestan oleh Paus Clemens VIII. Pada tanggal 18 Oktober 1685 Edikt Nantes ditarik kembali oleh Louis XIV. Penarikan ini berimplikasi pada penghancuran gedung-gedung ibadat Calvinis, penutupan semua sekolah Protestan, larangan terhadap setiap rapat yang dimaksudkan untuk beribadat, mewajibkan semua keluarga Calvinis untuk membabtiskan anak-anak mereka secara Katolik, melarang Calvinis untuk meninggalkan negeri Perancis.

Belajar dari tegangan antara praktik toleransi dan intoleransi tersebut, Gereja Katolik akhirnya mengambil sikap hormat pada martabat manusia yang sulit dicari duanya, setia pada pembaruan berdasarkan tradisi sehat, dan Gereja Katolik kian terbuka dan mengakui butir-butir kebenaran dalam agama lain.

Tidak ada komentar: