Selasa, 06 April 2010

REVOLUSI PERANCIS DAN GEREJA

Revolusi Perancis (selanjutnya disingkat RP) terjadi antara tahun 1789 dan 1799. Dalam RP, kekuasaan monarki di Perancis dijatuhkan oleh para demokrat dan pendukung republikanisme. Gereja Katolik Roma (selanjutnya disingkat GKR) pun harus menjalani restrukturisasi radikal. Sebab terjadinya RP adalah bahwa sistem monarki dipandang sudah tidak sesuai dengan kemajuan jaman karena mengusung paham absolutisme yang kaku yang berlawanan dengan semangat RP, yaitu liberté, fraternité, dan egalité. Penyebab lain adalah ambisi yang berkembang dari kaum borjuis, kaum petani, para buruh, dan individu dari semua kelas yang merasa disakiti. Ambisi tersebut lahir karena pengaruh ide-ide pencerahan. Dalam RP ini, Raja Louis XVI dieksekusi tanggal 21 Januari 1793 dan permaisurinya, Marie Antoinette tanggal 16 Oktober 1793.

Dampak negatif yang ditimbulkan dari RP adalah banyaknya korban yang berjatuhan. Selain itu, sejak dipromulgasikan The Civil Constitution of the Clergy pada 12 Juli 1790, Gereja disubordinasi di bawah Negara. GKR banyak mengalami kerugian. Kerugian-kerugian itu adalah bahwa pertama batas keuskupan harus disetujui oleh departemen, gelar Uskup Agung dihapus, segala macam pungutan ditiadakan, bila ada persoalan tidak boleh lari ke Roma, tetapi cukup ke negara saja. Para uskup dan imam digaji oleh Negara. Kedua, kekayaan Gereja disita oleh negara. Akibatnya, Gereja menjadi miskin. Gereja harus kembali kepada fungsinya yang elementer. Ketiga, uskup dan imam dipilih secara lokal. Para pemilihnya harus bersumpah setia kepada konstitusi. Keempat, otoritas atas terpilihnya imam direduksi pada hak-hak untuk menginformasi pemilu. Konstitusi ini sarat dengan Gallikanisme yang ditentang oleh GKR.

Dampak negatif tersebut, akhirnya menimbulkan resistensi. Pertama, runtuhnya monarki, mematangkan lahirnya “aliansi suci”, yaitu raja-raja di negara lain yang bergabung untuk mengembalikan lagi pola monarkianisme. Kedua, munculnya Kongres Wina (1 September 1814 - 9 Juni 1815) di Wina yang didukung oleh Negara Rusia, Prusia (Austria), Britania Raya, dan Perancis. Kongres ini bertujuan untuk menentukan kembali peta politik di Eropa setelah kekalahan Perancis dan ingin membangkitkan kembali monarkianisme. Ketiga, dimulainya zaman restorasi yang ingin membangun kembali sistem kegerejaan. Keempat, deklarasi tentang hak-hak dasar manusia yang mendorong munculnya gagasan dan praksis tentang dihapuskannya agama tertentu sebagai agama negara. Kelima, munculnya separasi agama dan negara yang bercirikan saling bermusuhan, murni (seperti di Amerika Serikat), dan campuran (seperti di Spanyol, Jerman, dan Indonesia).

Menurut Hugues Felicité Robert de Lamennais (1782-1854), seorang imam dan penulis filsafat dan politik Perancis, dampak positif RP bagi GKR adalah bahwa GKR di Perancis harus lahir kembali. Artinya, para Uskup dan imam harus berani menentang pengaruh Gallikanisme dalam konstitusi untuk para klerus tersebut. Selain itu, semangat RP mempengaruhi meledaknya tarekat atau kongregasi di akhir abad 18 (1789) dan awal abad 19.

Tidak ada komentar: